Judul : DIPERAS LAGI. Setelah Listrik Naik, Kini Mobil Pribadi Wajib KIR
link : DIPERAS LAGI. Setelah Listrik Naik, Kini Mobil Pribadi Wajib KIR
DIPERAS LAGI. Setelah Listrik Naik, Kini Mobil Pribadi Wajib KIR
Nusantarakini.com, Jakarta –
Anda pemilik kendaraan bermotor? Ini berita buruk buat anda. Pasalnya, Pemerintahan Jokowi semakin gencar memungut pajak dari rakyat. Setelah beberapa waktu lalu menaikkan tarif dasar listrik, kini giliran kantong pemilik mobil pribadi dipaksa harus mengeluarkan uang untuk membayar uji KIR.
Rencana penerapan peraturan baru ini disampaikan Menteri Perhubungan, Budi Karya di Jakarta, Senin (22/5/2017). Selama ini, pengujian berkala kendaraan bermotor (uji KIR) hanya diwajibkan untuk kendaraan jenis niaga dan angkutan umum berpelat kuning.
Namun, kedepannya seluruh kendaraan pribadi juga diwajibkan ikut KIR. “Kendaraan pribadi wajib ikut KIR, karena semua yang menggunakan fasilitas publik (jalan raya) harus di KIR semua,” ujar Budi Karya.
Menteri menjelaskan peraturan ini akan diterapkan paling cepat dalam tiga bulan ke depan. “Akan diberlakukan segera, 3-4 bulan kita akan laksanakan,” papar Budi.
Dan penerapan aturan KIR ini akan melibatkan pihak swasta, Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM). Budi menjelaskan saat ini pihaknya sedang memberikan waktu kepada pihak ATPM untuk berbenah dan mempersiapkan segala sarana dan prasarana, sistem, sumber daya manusia (SDM), sebelum kewajiban pengujian berkala/KIR untuk kendaraan pribadi diterapkan.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peraturan KIR bagi kendaraan pribadi sebenarnya sudah lama ada. Hanya saja dalam prakteknya hal itu tidak dilaksanakan lantaran keterbatasan sarana dan prasarana pengujian yang dimiliki Pemerintah.
Menteri alumnus UGM ini menjelaskan bahwa peraturan ini diterapkan semata-mata untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di jalan raya. Mungkin alasan yang dikatakan Budi Karya ini benar. Namun yang jelas kedepan pemilik kendaraan harus mengeluarkan uang tambahan untuk menyumbang ke kas negara.
sumber : nusantarakini.com
Demikianlah Artikel Dari Admin Gondrong DIPERAS LAGI. Setelah Listrik Naik, Kini Mobil Pribadi Wajib KIR
Sekianlah artikel DIPERAS LAGI. Setelah Listrik Naik, Kini Mobil Pribadi Wajib KIR kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel DIPERAS LAGI. Setelah Listrik Naik, Kini Mobil Pribadi Wajib KIR dengan alamat link https://curup-idaman.blogspot.com/2017/05/diperas-lagi-setelah-listrik-naik-kini.html
0 Response to "DIPERAS LAGI. Setelah Listrik Naik, Kini Mobil Pribadi Wajib KIR"
Post a Comment